Konsultan
Kekayaan Intelektual
Terdaftar & Terpercaya

Tentang Kami
Kami adalah Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sehingga keamanan dan kerahasiaan permohonan merek Anda yang merupakan aset berharga dapat terjamin, sehingga berhak dan berwenang sesuai amanat perundang-undangan memberikan jasa pelayanan Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jasa-jasa kekayaan intelektual tersebut adalah jasa daftar KI termasuk namun tidak terbatas pada jasa pendaftaran merek, jasa pendaftaran hak paten, jasa pendaftaran hak cipta, jasa pendaftaran desain industri, jasa pendaftaran indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit.
Pentingnya Pendaftaran KI
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan intangible asset atau asset yang tidak berwujud yang bersifat tidak nyata dan tidak biasa disentuh.
Menurut Robert C Sherwood sebagaimana dikutip oleh Ranti Fauza Mayana dalam buku Perlindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku (Sudaryat dkk, 2010) disebutkan bahwa terdapat 5 teori dasar perlindungan KI yaitu :

1. Reward Theory
Memiliki makna yang sangat mendalam, yaitu pengakuan terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan oleh penemu/pencipta/pendesain sehingga ia harus diberikan penghargaan sebagai imbangan atas upaya kreatifnya dalam menemukan/menciptakan karya intelektualnya.
2. Recovery Theory
Dinyatakan bahwa penemu/pencipta/pendesain yang telah mengeluarkan waktu, biaya, serta tenaga untuk menghasilkan karya intelektualnya harus memperoleh kembali apa yang telah dikeluarkannya.
3. Incentive Theory
4. Risk Theory
5. Economic Growth Stimulus Theory
Dari beberapa kajian dalam teori diatas maka dapat disimpulkan bahwa KI merupakan capaian dari peradaban yang tinggi sehingga harus dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi serta diberikan perlindungan hukum oleh Negara. Sebab bangsa yang unggul dan berperadaban maju memiliki penghormatan terhadap rule of law dan mengakui serta menghormati kekayaan intelektualnya.
Pendaftaran Merek
Kami memberikan layanan komprehensif yang lengkap mulai dari tahap pra pendaftaran hingga pasca pendaftaran yang meliputi layanan sebagai berikut:
- Analisa penelusuran merek;
- Pendaftaran merek;
- Tanggapan usulan penolakan merek;
- Perpanjangan merek;
- Banding merek;
- Oposisi merek;
- Sertifikat merek;
- Pengawasan merek;
- Pengalihan merek; dan
- Perubahan data pemilik merek.
Pendaftaran Paten
Penemuan yang dapat diberi hak paten adalah penemuan (invensi) baru. Invensi tersebut belum pernah ada sebelumnya, dan untuk mengetahui “kebaruan” yang ada pada invensi tersebut diperlukan penelusuran paten. Dalam melakukan penelusuran dicari invensi paten yang sejenis. Selanjutnya dilakukan analisa paten untuk mengetahui “patentabilitas” atas invensi tersebut.
Layanan kami dalam bidang paten meliputi:
- Penelusuran paten;
- Analisa paten;
- Deskripsi paten;
- Banding paten;
- Oposisi paten;
- Sanggahan oposisi paten;
- Sertifikat paten;
- Biaya pemeliharaan paten;
- Pengalihan hak paten; dan
- Perubahan data pemilik hak paten.
Pendaftaran Desain Industri
Desain industri yang mendapat perlindungan hukum adalah desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama atau berbeda sama sekali dengan pengungkapan yang pernah ada sebelumnya.
Layanan kami dalam bidang desain industri meliputi:
- Pendaftaran desain industri;
- Gambar desain industri;
- Keberatan atas keputusan penolakan;
- Oposisi desain industri;
- Sanggahan atas oposisi desain industri;
- Sertifikat desain industri; dan
- Pengalihan hak desain industri.
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum dan bukti awal yang diperlukan di pengadilan apabila suatu saat timbul persengketaan berkaitan dengan ciptaan tersebut.
Layanan kami pada hak cipta meliputi:
- Pendaftaran Hak Cipta;
- Perubahan nama dan/alamat pemegang Hak Cipta; dan
- Pengalihan Hak Cipta.
Kelebihan Kami
Garansi Uang Kembali
Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan “Dalam hal permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali”. Tapi kami memberi garansi 100% uang kembali apabila permohonan merek ditolak oleh kantor merek, dengan catatan merek telah dilakukan pengecekan dan analisis oleh pihak kami.
No Hidden Cost
Kami memberikan harga dengan total service, perhatikan setiap tahap dan layanan yang Anda dapatkan, tidak akan ada tambahan biaya-biaya lain yang tersembunyi.
Proses Cepat
Prinsip untuk mendapatkan merek adalah siapa cepat dia dapat (first to file), karena itu kami selalu bergerak cepat untuk mendaftarkan merek Anda.
Pengawasan
kami akan menjaga merek Anda apabila ada permohonan merek dari pihak lain yang ingin mendompleng/membonceng dan dianggap dapat merugikan merek Anda. Kami memiliki tim pengacara yang spesialis dalam menangani kasus-kasus merek atau sengketa di bidang KI lainnya.
Solusi Total
Kami juga memiliki tim kreatif untuk perencanaan merek atau konsep strategi branding yang powerful, inilah keunikan kami yang dapat mensinergikan beberapa aspek penting dalam perencanaan sebuah merek agar dapat menghasilkan merek yang efektif sekaligus legal secara hukum.